Yaa memang sangat aneh jika cinta yang sudah hilang kita tangisi,,mungkin hanya penyesalan saja yang kita dapat..
”kenapa c gw jadian ama dia?? klo tau gw bakalan putus kaya begini mendingan gw ga usah pacaran aja ama dy!!”. Mungkin itu salah satu ungkapan yang kita ucapkan saat cinta kita berakhir secara tragis, diputusin atau ada pihak k-3 dihubungan kita itu.
Aku ada sedikit kisah cinta yang mungkin berakhir tragis. Nama, tempat n waktu aku samarkan dan maap klo ada kejadian yang sama..hihihi
Adam, pria yang sangat menjunjung tinggi arti cinta ini menjalin hubungan cintanya dengan Rani.
Adam ini sangat mencintai Rani, dia sudah beranggapan bahwa Rani adalah tempat pelabuhan terakhir cintanya. Bagi Adam, Rani itu segalanya dan begitu pun sebaliknya. Adam pun sudah merasa nyaman sekali dengan keluarganya Rani, meskipun mereka baru pacaran, tetapi Adam sudah menganggap bahwa keluarga Rani sudah seperti keluarga Adam sendiri..
Mereka sudah menjalin hubungan selama bertahun-tahun. Hampir segala hal sudah mereka lakukan dan lalui, dari susah, senang, sedih, berantem, sayang2an, ujan2an, panas2an, susah2an, hal yang positif sampe hal yang negatif.
Dan merekapun sudah berencana untuk menikah meskipun tidak dalam waktu yang dekat..Hal-hal seperti tempat nanti mereka tinggal, sketsa rumah, barang2 yang akan dibeli nanti dan sbagainya sudah mereka tulis.
Tapi….segalanya berubah disaat Rani pindah tempat kerja. Rani menjadi berubah, dari kata-kata saat smsan, waktu2 saat menelpon dan hal-hal yang dibicarakan.
Adam pun merasa curiga, sampai akhirnya Rani ketahuan berbohong dan Adam pun marah..tetapi karena Adam sangat mencintai Rani, maka Adam pun hanya meminta break (bukan putus) dengan alasan supaya mereka bias saling introspeksi diri apakah ada yang salah dengan hubungan mereka ini.
Setelah 2 minggu mereka break, akhirnya Adam pun meminta supaya hubungannya ini berlanjut kembali. Tetapi yang terjadi setelah mereka kembali, ternyata Rani masih belum berubah, dan Adam pun merasa makin ‘menjauh’ dari Rani. Sampai pada akhirnya, Adam merasa sudah tidak kuat menahan dirinya dari perubahan Rani, maka Adam menanyakan kenapa Rani berubah. Pembicaraan dilakukan dari hati ke hati. Sampai akhirnya keputusan untuk ‘bubar’ pun tercapai.
Alasan Rani knapa dia ingin putus banyak sekali (maap aku ga bisa kasih tau alasannya, kalau mau tau YMan aja ya..hihihi) tetapi Adam merasa ada keganjilan dari alasan Rani tersebut.
Adam hanya bisa pasrah menerima keputusan Rani.. Dia beranggapan apapun keputusan Rani akan Adam terima, hal ini dia lakukan karena dia mencintai Rani, sangat mencintainya…..
Beberapa hari setelah putus, kehidupan Adam berantakan, dia merasa hanya Rani-lah ‘jiwanya’.
Meskipun teman-teman Adam sudah memberi support tetapi Adam masih belum sanggup untuk melupakan Rani.
Perasaan Adam pun semakin hancur setelah mendengar dari orang terdekat Rani bahwa yang katanya Rani akan menikah. Mungkin pembaca dapat merasakan bagaimana tersayatnya jiwa dan perasaan Adam.
Dari sini aku dapat memberi kesimpulan bahwa cinta yang kandas dan berakhir tragis hanya akan membuat kita hancur..
Kalau menurut aku, janganlah terlalu berlebihan mencintai seseorang saat hubungannya baru sekedar pacaran. ‘coz kita masih belum tau apakah pacar kita itu bener jodoh kita atau hanya tempat persinggahan sementara saja.
Mungkin kalau hal diatas tersebut sudah terjadi, kita hanya bisa menyesal saja.
Tapi janganlah kamu menyesalinya saja..hidup kita masih panjang. Ambil segi positifnya saja dari kisah tragis itu. Mungkin Tuhan masih sayang sama kita, mungkin Tuhan memberi kita cobaan seperti itu, apakah kita bisa melewatinya atau tidak, mungkin juga Tuhan memberitahu kita kalau dia itu memang bukan pasangan yang tepat untuk kita.
Aku mendapat pepatah ‘terkadang kita harus bertemu dengan orang yang salah sebelum kita bertemu dengan orang yang tepat.’ Kenapa? Agar kita bisa lebih menghargai apa itu arti cinta dari suatu kehidupan. Jadi, terus lah berusaha. Tunjukkan kepada semua orang terutama orang yang telah menyakitimu itu kalau kamu bisa hidup tanpa dia, malah bisa lebih baik.
Jalani semuanya dengan senyum..pasti akan lebih baik....
Senin, 23 November 2009
Imab@z seBuaH SmS
PerkawInan Sedarah
Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam
Tidak ada satupun hal yang diharamkan Al-Qur’an yang tidak mengandung madharat (bahaya). Kalaupun dari segi tertentu manfaat bisa ditemukan, tetap saja madharat lebih mendominasi. Kalaulah madharat tersebut tidak langsung menimpa individu, ia bisa menimpa keluarga, atau masyarakat luas. Ini pula yang terjadi dalam kasus inbreeding, ah incest saja. Bahwa ada penemuan incest dipraktekkan dalam masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan trah (garis keturunan) dan ternyata tidak ada akibat negatif, hal itu tidak berarti bahwa secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun sekali lagi, tidak ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung bahaya. Sehingga boleh jadi secara dlohir incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) bagi penjagaan galur murni ini tidak ada bahaya, namun bisa saja secara kejiwaan dan moral bisa berbahaya.
Apalagi jika dihadapkan pada agama. Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi – menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama : Ra Entuk !!!
Tak tahu lagi kalau ternyata ada gerakan-gerakan pembaharu (perusak) agama yang malah membolehkan bahkan mempropagandakan konsep pemicu kebinasaan ini.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
Dimasukkannya incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) dalam masalah pernikahan sesungguhnya sangat logis. Sebab, Al-Qur’an hanya mengenal pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju kehalalan hubungan seks. Siapa yang boleh dinikahi maka sah saja berhubungan seks. Sebaliknya siapa yang haram dinikahi maka dia tidak boleh diajak berhubungan seks, apapun alasannya! Berdasarkan logika ini maka hubungan seks sedarah atau sepersusuan baik karena zina maupun perkosaan adalah hal yang keharamannya berlapis-lapis. Incest dengan cara zina (suka sama suka) menabrak dua garis keharaman sekaligus yakni haram menikah dan haram berhubungan seks di luar nikah. Lebih dari zina, incest dengan perkosaan menabrak satu lagi garis keharaman yakni merampas kehormatan perempuan secara paksa.
Secara eksplisit Al-Qur’an memang tidak menjelaskan mengapa menikahi mahram diharamkan. Ini cara yang biasa ditempuh Al-Qur’an ketika mengharamkan sesuatu yang madharatnya mudah diketahui atau dirasakan akal sehat. Berbeda dengan keharaman khamr dan riba, misalnya, Al-Qur’an menempuh beberapa fase dan memberikan penjelasan untuk meyakinkan alasan pengharaman karena hal itu banyak dipraktekkan orang dan dirasakan ada unsur manfaatnya meski tidak sebesar madharatnya. Meskipun setelah Al-Qur’an sudah sempurna turun, khamr dan riba pun juga sempurna keharamannya, tidak lagi bertahap.
Keharaman incest (baik sedarah maupun sepersusuan) tampaknya dipandang sebagai hal yang mudah diterima akal sehat. Jadi kenapa dibuat repot?
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الْحَسَنِ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلَا أَخْبَرْتِنِي فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ
….dari ‘Uqbah ibn Harits bahwa dia menikahi anak perempuan Ihab ibn ‘Azis. Maka datang kepadanya seorang perempuan maka (dia) berkata, “Sesungguhnya saya telah menyusui ‘Uqbah dan (perempuan) yang dia nikahi.” Maka berkata kepadanya ‘Uqbah, “Aku tidak tahu kalau engkau telah menyusuiku dan engkau tidak pula memberitahuku.” Maka (‘Uqbah) berkendara menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka dia bertanya kepada beliau. Maka bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana (lagi) padahal sudah dikatakan (bahwa kalian adalah bersaudara susuan)?” Maka ‘Uqbah menceraikannya (istri) dan menikahi istri (perempuan) selainnya. (HR Bukhari)
Begitulah, berdasar keterangan yang berupa pengakuan dari seorang ibu (susuan) maka pernikahan yang telah terjadi itu pun mesti dibatalkan (cerai) karena ke-mahram-an pada keduanya.
Dari kisah itu kita bisa tahu betapa dahulu mereka amat menjaga pengetahuan tentang siapa saja yang bersaudara susuan. Jadi meskipun menyusukan anak kepada orang lain adalah kebiasaan orang Arab kala itu, namun pengetahuan tentang hubungan mahram ini tetap terjaga. Sehingga ketika didapati seseorang melanggar batasan ini, ada orang yang segera memberitahukannya. Boleh jadi perempuan itu telah lalai karena tidak memberitahukan persaudaraan antara ‘Uqbah dan istrinya, namun kita bisa juga memaham bahwa dengan cara beginilah Allah hendak memberitahukan kepada kita betapa pentingnya bagi kita mengetahui hubungan kemahraman atas dasar susuan. Allah berikan shock therapi kepada kita agar tak lupa dengan kejadian ini.