Selasa, 08 Juni 2010

Al-Qur'an



A. AL-QUR'AN

1. Fungsi dan Peranan al-Qur'an

Al-Qur'an adalah wahyu Allah ( 7:2 ) yang berfungsi sebagai mu'jizat bagi Rasulullah Muhammad saw ( 17:88; 10:38 ) sebagai pedoman hidup bagi setiap Muslim ( 4:105; 5:49,50; 45:20 ) dan sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya ( 5:48,15; 16:64 ), dan bernilai abadi.

Sebagai mu'jizat, Al-Qur'an telah menjadi salah satu sebab penting bagi masuknya orang-orang Arab di zaman Rasulullah ke dalam agama Islam, dan menjadi sebab penting pula bagi masuknya orang-orang sekarang, dan ( insya Allah) pada masa-masa yang akan datang. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dapat meyakinkan kita bahwa Al-Qur'an adalah firman-firman Allah, tidak mungkin ciptaan manusia apalagi ciptaan Nabi Muhammad saw yang ummi (7:158) yang hidup pada awal abad ke enam Masehi (571 - 632 M). Diantara ayat-ayat tersebut umpamanya : 39:6; 6:125; 23:12,13,14; 51:49; 41:11-41; 21:30-33; 51:7,49 dan lain-lain.

Demikian juga ayat-ayat yang berhubungan dengan sejarah seperti tentang kekuasaan di Mesir, Negeri Saba'. Tsamud, 'Ad, Yusuf, Sulaiman, Dawud, Adam, Musa dan lain-lain dapat memberikan keyakinan kepada kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Allah bukan ciptaan manusia. Ayat-ayat yang berhubungan dengan ramalan-ramalan khusus yang kemudian dibuktikan oleh sejarah seperti tentang bangsa Romawi, berpecah-belahnya Kristen dan lain-lain juga menjadi bukti lagi kepada kita bahwa Al-Qur'an adalah wahyu Allah SWT. (30:2,3,4;5:14).

Bahasa Al-qur'an adalah mu'jizat besar sepanjang masa, keindahan bahasa dan kerapihan susunan katanya tidak dapat ditemukan pada buku-buku bahasa Arab lainnya. Gaya bahasa yang luhur tapi mudah dimengerti adalah merupakan ciri dari gaya bahasa Al-Qur'an. Karena gaya bahasa yang demikian itulah �Umar bin Khattab masuk Islam setelah mendengar Al-Qur'an awal surat Thaha yang dibaca oleh adiknya Fathimah. Abul Walid, diplomat Quraisy waktu itu, terpaksa cepat-cepat pulang begitu mendengar beberapa ayat dari surat Fushshilat yang dikemukakan Rasulullah sebagai jawaban atas usaha-usaha bujukan dan diplomasinya.

Bahkan Abu Jahal musuh besar Rasulullah, sampai tidak jadi membunuh Nabi karena mendengar surat adh-Dhuha yang dibaca Nabi. Tepat apa yang dinyatakan Al-Qur'an, bahwa sebab seorang tidak menerima kebenaran Al-Qur'an sebagai wahyu Ilahi adalah salah satu diantara dua sebab, yaitu :

a. Tidak berpikir dengan jujur dan sungguh-sungguh.

b. Tidak sempat mendengar dan mengetahui Al-Qur'an secara baik (67:10, 4:82). Oleh Al-Qur'an disebut Al-Maghdhub ( dimurkai Allah ) karena tahu kebenaran tetapi tidak mau menerima kebenaran itu, dan disebut adh-dhollin ( orang sesat ) karena tidak menemukan kebenaran itu. Sebagai jaminan bahwa Al-Qur'an itu wahyu Allah, maka Al-Qur'an sendiri menantang setiap manusia untuk membuat satu surat saja yang senilai dengan Al-Qur'an (2:23, 24, 17:88). Sebagai pedoman hidup, Al-Qur'an banyak mengemukakan pokok-pokok serta prinsip-prinsip umum pengaturan hidup dalam hubungan antara manusia dengan Allah dan mahluq lainnya.

Didalamnya terdapat peraturan-peraturan seperti : beribadah langsung kepada Allah (2:43,183,184,196,197; 11:114), berkeluarga (4:3, 4,15,19,20,25; 2:221; 24:32; 60:10,11), bermasyarakat ( 4:58; 49:10,13; 23:52; 8:46; 2:143), berdagang (2:275,276,280; 4:29), utang-piutang (2:282), kewarisan (2:180; 4:7-12,176; 5:106), pendidikan dan pengajaran (3:159; 4:9,63; 31:13-19; 26:39,40), pidana (2:178; 4:92,93; 5:38; 10:27; 17:33; 26:40), dan aspek-aspek kehidupan lainnya yang oleh Allah dijamin dapat berlaku dan dapat sesuai pada setiap tempat dan setiap waktu (7:158; 34:28; 21:107).

Setiap Muslim diperintahkan untuk melakukan seluruh tata nilai tersebut dalam kehidupannya (2:208; 6:153; 9:51). Dan sikap memilih sebagian dan menolak sebagian tata nilai itu dipandang Al-Qur'an sebagai bentuk pelanggaran dan dosa (33:36). Melaksanakannya dinilai ibadah (4:69; 24:52; 33:71), memperjuangkannya dinilai sebagai perjuangan suci (61:10-13; 9:41), mati karenanya dinilai sebagai mati syahid (3:157, 169), hijrah karena memperjuangkannya dinilai sebagai pengabdian yang tinggi (4:100, 3:195), dan tidak mau melaksanakannya dinilai sebagai zhalim, fasiq, dan kafir (5:44,45,47).

Sebagai korektor Al-Qur'an banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang dibahas oleh kitab-kitab Taurat, Injil, dan lain-lain yang dinilai Al-Qur'an sebagai tidak sesuai dengan ajaran Allah yang sebenarnya. Baik menyangkut segi sejarah orang-orang tertentu, hukum-hukum,prinsip-prinsip ketuhanan dan lain sebagainya. Sebagai contoh koreksi-koreksi yang dikemukakan Al-Qur'an tersebut antara lain sebagai berikut :

a. Tentang ajaran Trinitas (5:73).

b. Tentang Isa (3:49, 59; 5:72, 75).

c. Tentang penyaliban Nabi Isa (4:157,158).

d. Tentang Nabi Luth (29:28-30; 7:80-84) perhatikan, (Genesis : 19:33-36).

e. Tentang Harun (20:90-94), perhatikan, (keluaran : 37:2-4).

f. Tentang Sulaiman (2:102; 27:15-44), perhatikan (Raja-raja 21:4-5) dan lain-lain.
2. Sejarah Kodifikasi dan Perkembangannya

Allah akan menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur'an, akan selamat dari usaha-usaha pemalsuan, penambahan atau pengurangan-pengurangan. (15:9;75:17-19). Dalam catatan sejarah dapat dibuktikan bahwa proses kodifikasi dan penulisan Qur'an dapat menjamin kesuciannya secara meyakinkan. Qur'an ditulis sejak Nabi masih hidup. Begitu wahyu turun kepada Nabi, Nabi langsung memerintahkan para sahabat penulis wahyu untuk menuliskannya secara hati-hati. Begitu mereka tulis, kemudian mereka hafalkan sekaligus mereka amalkan.

Pada awal pemerintahan khalifah yang pertama dari Khulafaur Rasyidin, yaitu Abu Bakar Shiddiq, Qur'an telah dikumpulkan dalam mushhaf tersendiri. Dan pada zaman khalifah yang ketiga, �Utsman bin �Affan, Qur'an telah sempat diperbanyak. Alhamdulillah Qur'an yang asli itu sampai saat ini masih ada.

Dalam perkembangan selanjutnya, tumbuh pula usaha-usaha untuk menyempurnakan cara-cara penulisan dan penyeragaman bacaan, dalam rangka menghindari adanya kesalahan-kesalahan bacaan maupun tulisan. Karena penulisan Qur'an pada masa pertama tidak memakai tanda baca (tanda titik dan harakat). Maka Al-Khalil mengambil inisiatif untuk membuat tanda-tanda yang baru,yaitu huruf waw yang kecil diatas untuk tanda dhammah, huruf alif kecil diatas sebagai tanda fat-hah, huruf alif yang kecil dibawah untuk tanda kasrah, kepala huruf syin untuk tanda shiddah, kepala ha untuk sukun, dan kepala �ain untuk hamzah.

Kemudian tanda-tanda ini dipermudah, dipotong, dan ditambah sehingga menjadi bentuk yang sekarang ada. Dalam perkembangan selanjutnya tumbuhlah beberapa macam tafsir Qur'an yang ditulis oleh ulama Islam, yang sampai saat ini tidak kurang dari 50 macam tafsir Qur'an. Juga telah tumbuh pula berbagai macam disiplin ilmu untuk membaca dan membahas Qur'an.

3. Ilmu-ilmu yang Membahas Hal-hal yang Berhubungan dengan al-Qur'an antara lain :

a. Ilmu Mawathin Nuzul, yaitu ilmu yang membahas tentang tempat-tempat turunnya ayat Qur'an.

b. Ilmu Asbabun Nuzul, yaitu ilmu yang membahas sebab-sebab turunnya ayat Al-qur'an.

c. Ilmu Tajwid, yaitu ilmu yang membahas tentang teknik membaca Al-Qur'an.

d. Gharibil Qur'an, yaitu ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat yang asing artinya dalam Al-Qur'an.

e. Ilmu Wajuh wa Nadhar, yaitu ilmu yang membahas tentang kalimat yang mempunyai banyak arti dan makna apa yang dikehendaki oleh sesuatu ayat dalam Al-Qur'an.

f. Ilmu Amtsalil Qur'an, yaitu ilmu yang membahas tentang perumpamaan-perumpamaan dalam Al-Qur'an.

g. Ilmu Aqsamil Qur'an, yaitu ilmu yang mempelajari tentang maksud-maksud sumpah Tuhan dalam Al-Qur'an.

h. Dan masih banyak lagi.

4. Pembagian Isi al-Qur'an

Al-Qur'an terdiri dari 114 surat; 91 surat turun di Makkah dan 23 surat turun di Madinah. Ada pula yang berpendapat, 86 turun di Makkah, dan 28 di Madinah. Surat yang turun di Makkah dinamakan Makkiyyah, pada umumnya suratnya pendek-pendek, menyangkut prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia.

Sedangkan yang turun di Madinah disebut surat Madaniyyah, pada umumnya suratnya panjang-panjang, menyangkut peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan atau seseorang dengan lainnya ( syari'ah ). Diperkirakan 19/30 turun di Madinah. Atas inisiatif para ulama maka kemudian Al-Qur'an dibagi-bagi menjadi 30 juz. Dalam tiap juz dibagi-bagi kepada setengah juz, seperempat juz, maqra dan lain-lain.

5. Nama-nama al-Qur'an

Al-Kitab = Tulisan yang Lengkap ( 2:2 ).

Al-furqan = Memisahkan yang Haq dari yang Bathil ( 25:1 ).

Al-Mau'idhah =Nasihat ( 10:57 ).

Asy-Syifa' = Obat ( 10:57 ).

Al-Huda = Yang Memimpin ( 72:13 ).

Al-Hikmah = Kebijaksanaan ( 17:39 ).

Al-Hukmu = Keputusan ( 13:37 ).

Al-Khoir = Kebaikan ( 3:103 ).

Adz-Dzikru = Peringatan ( 15:9 ).

Ar-Ruh = Roh ( 42:52 ).

Al-Muthohharoh = Yang Disucikan ( 80:14 ).

6. Nama-nama Surat Berdasarkan Urutan Turunnya.

a. Makkiyah.

Al-�Alaq, Al-Qalam, Al-Muzammil, Al-Muddatstsir, Al-Fatihah, Al-Masad (Al-Lahab), At-Takwir, Al-A'la, Al-Lail, Al-Fajr, Adh-Dhuha, Alam Nasyrah (Al-Insyirah), Al-�Ashr, Al-�Adiyat, Al-Kautsar, At-Takatsur, Al-Ma'un, Al-Kafirun, Al-Fil, Al-Falaq, An-Nas, Al-Ikhlas, An-Najm, �Abasa, Al-Qadar, Asy-Syamsu, Al-Buruj, At-Tin, Al-Quraisy, Al-Qari'ah, Al-Qiyamah, Al-Humazah, Al-Mursalah, Qaf, Al-Balad, Ath-Thariq, Al-Qamar, Shad, Al-A'raf, Al-Jin, Yasin, Al-furqan, Fathir, Maryam, Thaha, Al-Waqi'ah, Asy-Syu'ara, An-Naml, Al-Qashash, Al-Isra, Yunus, Hud, Yusuf, Al-Hijr, Al-An'am, Ash-Shaffat, Lukman, Saba', Az-Zumar, Ghafir, Fushshilat, Asy-Syura, Az-Zukhruf, Ad-Dukhan, Al-Jatsiyah, Al-Ahqaf, Adz-Dzariyah, Al-Ghasyiah, Al-Kahf, An-Nahl, Nuh, Ibrahim, Al-Anbiya, Al-Mu'minun, As-Sajdah, Ath-Thur, Al-Mulk, Al-Haqqah, Al-Ma'arij, An-Naba', An-Nazi'at, Al-Infithar, Al-Insyiqaq, Ar-Rum, Al-Ankabut, Al-Muthaffifin, Az-Zalzalah, Ar-Ra'd, Ar-Rahman, Al-Insan, Al-Bayyinah.

Turunnya surah-surah Makkiyyah lamanya 12 tahun, 5 bulan, 13 hari, dimulai pada 17 Ramadhan 40 tahun usia Nabi. ( Febr.610 M ).

b. Madaniyyah.

Al-Baqarah, Al-Anfal, Ali-Imran, Al-Ahzab, Al-Mumtahanah, An-Nisa', Al-Hadid, Al-Qital, Ath-Thalaq, Al-Hasyr, An-Nur, Al-Haj, Al-Munafiqun, Al-Mujadalah, Al-Hujurat, At-Tahrim, At-Taghabun, Ash-Shaf, Al-Jum'at, Al-Fath, Al-Maidah, At-Taubah dan An-Nashr (1).

7. Susunan Al-Qur'an dalam Sistematika yang ada Sekarang.

Al-Fatihah, Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisaa', Al-Maa-idah, Al-An'aam, Al-A'raaf, Al-Anfaal, At-Taubah, Yunus, Hud, Yusuf, Ar-Ra'd, Ibrahim, Al-Hijr, An-Nahl, Al-Isra', Al-Kahfi, Maryam, Thaha, Al-Anbiyaa', Al-Hajj, Al-Mu'minun, An-Nuur, Al-Furqaan, Asy-Syu'ara', An-Naml, Al-Qashash, Al-Ankabut, Ar-Ruum, Luqman, As-Sajadah, Al-Ahzab, Saba', Faathir, Yaa Siin, Ash-Shaffaat, Shaad, Az-Zumar, Al-Mu'min, Fushshilat, Asy-Syuura, Az-Zukhruf, Ad-Dukhaan, Al-Jaatsiyah, Al-Ahqaaf, Muhammad, Al-Fat-h, Al-Hujurat, Qaaf, Adz-Dzaariyaat, Ath-Thuur, An-Najm, Al-Qamar, Ar-Rahmaan, Al-Waaqi'ah, Al-Hadiid, Al-Mujaadilah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Ash-Shaff, Al-Jumu'ah, Al-Munaafiquun, At-Taghaabun, Ath-Thalaq, At-Tahrim, Al-Mulk, Al-Qalam, Al-Haaqqah, Al-Ma'aarij, Nuh, Al-Jin, Al-Muzzammil, Al-Muddatstsir, Al-Qiyaamah, Al-Insaan, Al-Mursalaat, An-Naba', An-Naazi'aat, �Abasa, At-Takwiir, Al-Infithar, Al-Muthaffifiin, Al-Insyiqaaq, Al-Buruuj, Ath-Thaariq, Al-A'laa, Al-Ghaasyiyah,Al-Fajr, Al-Balad, Asy-Syams, Al-Lail, Adh-Dhuhaa, Alam Nasyrah, At-Tiin, Al-�Alaq, Al-Qadar, Al-Bayyinah, Al-Zalzalah, Al-�Aadiyaat, Al-Qaari'ah, At-Takaatsur, Al-�Ashr, Al-Humazah, Al-Fiil, Al-Quraisy, Al-Maa'un, Al-Kautsar, Al-Kaafiruun, An-Nashr, Al-Lahab, Al-

B. AS-SUNNAH / AL-HADITS
1. Dasar Pengertian.

Secara etimologis hadits bisa berarti :

Baru, seperti kalimat : " Allah Qadim mustahil Hadits ". Dekat, seperti : " Haditsul " ahli bil Islam ". Khabar, seperti : "Falya'tu bi haditsin mitslihi ".

Dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti : Segala Perbuatan, Perkataan, dan Keizinan Nabi Muhammad saw. ( Af 'al, Aqwal dan Taqrir ). Pengertian hadits sebagaimana tersebut diatas adalah identik dengan Sunnah, yang secara etimologis berarti jalan atau tradisi, sebagaimana dalam Al-Qur'an : " Sunnata man qad arsalna " ( al-Isra :77 ). Juga dapat berarti : Undang-undang atau peraturan yang tetap berlaku; Cara yang diadakan; Jalan yang telah dijalani;.

Ada yang berpendapat antara Sunnah dengan Hadits tersebut adalah berbeda-beda. Akan tetapi dalam kebiasaan hukum Islam antara Hadits dan Sunnah tersebut hanyalah berbeda dalam segi penggunaannya saja, tidak dalam tujuannya.

2. As-Sunnah Sebagai Sumber Nilai.

Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur'an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur'an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga.

Ayat-ayat Al-Qur'an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti : Setiap mu'min harus taat kepada Allah dan Rasul-nya ( al-Anfal :20, Muhammad :33, an-Nisa :59, Ali-Imran :32, al-Mujadalah : 13, an-Nur : 54,al-Maidah : 92 ). Kepatuhan kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah ( an-Nisa :80, Ali-Imran :31 ). Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa ( an-Anfal :13, Al-Mujadalah :5, an-Nisa :115 ). Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. ( an-Nisa':65 ). Kemudian perhatikan ayat-ayat : an-Nur : 52; al-Hasyr : 4; al-Mujadalah : 20; an-Nisa': 64 dan 69; al-Ahzab: 36 dan 71; al-Hujurat :1; al-Hasyr : 7 dan sebagainya.

Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan menghadapi kesulitan-kesulitan dalam hal : cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur'an dalam hal tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasullullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak, muhtamal dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subjektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Ikhlash, Al-Falaq, An-Naas.

3. Hubungan As-Sunnah dan Al-Qur'an.

Dalam hubungan dengan Al-Qur'an, maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur'an itu adalah sebagai berikut :

a. Bayan Tafsir, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : " Shallu kama ro-aitumuni ushalli ". ( Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat ) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur'an yang umum, yaitu : " Aqimush- shalah ", ( Kerjakan shalat ). Demikian pula hadits: " Khudzu �anni manasikakum " ( Ambillah dariku perbuatan hajiku ) adalah tafsir dari ayat Al-Qur'an " Waatimmulhajja " ( Dan sempurnakanlah hajimu ).

b. Bayan Taqrir, yaitu as-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan al-Qur'an. Seperti hadits yang berbunyi : " Shoumu liru'yatihiwafthiru liru'yatihi " ( Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya ) adalah memperkokoh ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah : 185.

c. Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat al-Qur'an, seperti pernyataan Nabi : " Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati ", adalah taudhih ( penjelasan ) terhadap ayat Al-Qur'an dalam surat at-Taubah : 34 yang berbunyi sebagai berikut : " Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih ". Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
4. Perbedaan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum

Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah / al-Hadits sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain ialah :

a. Al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'I ( absolut ), sedangkan al-Hadits adalah zhanni ( kecuali hadits mutawatir ).

b. Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab disamping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri �. Disamping ada hadits yang shahih adapula hadits yang dha,if dan seterusnya.

c. Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak.

d. Apabila Al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak harus demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits........

5. Sejarah Singkat Perkembangan Al-Hadits.

Para ulama membagi perkembangan hadits itu kepada 7 periode yaitu :

a. Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH - 11 SH ).

b. Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : 12-40 H ).

c. Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda : 41 H - akhir abad 1 H ).

d. Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ).

e. Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H ) sampai selesai.

f. Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H ).

g. Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).

Pada zaman Rasulullah al-Hadits belum pernah dituliskan sebab :

a. Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.

b. Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu.

c. Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.

d. Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an.

e. Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.

Pada zaman-zaman berikutnya pun ternyata al-Hadits belum sempat dibukukan karena sebab-sebab tertentu. Baru pada zaman �Umar bin Abdul Azis, khalifah ke-8 dari dinasti Bani Umayyah ( 99-101 H ) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan hadits itu. Sebelumnya hadits-hadits itu hanya disampaikan melalui hafalan-hafalan para sahabat yang kebetulan hidup lama setelah Nabi wafat dan pada sa'at generasi tabi'in mencari hadits-hadits itu.

Diantara sahabat-sahabat itu ialah :

Abu Hurairah, meriwayatkan hadits sekitar 5374 buah. Abdullah bin � Umar bin Khattab, meriwayatkan sekitar 2630 buah. Anas bin Malik, meriwayatkan sebanyak 2286 buah. Abdullah bin �Abbas, meriwayatkan sebanyak 1160 buah. �Aisyah Ummul Mu'minin, meriwayatkan sebanyak 2210 buah. Jabir bin �Abdillah meriwayatkan sebanyak 1540 buah. Abu Sa'id al-Hudri meriwayatkan 1170 buah.

Kenapa kemudian Hadits Dikodifikasi.

Kodifikasi Hadits itu justru dilatar belakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu dikalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Dan sampai saat ini ternyata masih banyak hadits-hadits palsu itu bertebaran dalam beberapa literatur kaum Muslimin. Di samping itu tidak sedikit pula kesalahan-kesalahan yang berkembang dikalangan masyarakat Islam, berupa anggapan terhadap pepatah-pepatah dalam bahasa Arab yang dinilai mereka sebagai hadits.

Walaupun ditinjau dari segi isi materinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam, tetapi kita tetap tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu ucapan itu sebagai ucapan Rasulullah kalau memang bukan sabda Rasul. Sebab Sabda Rasulullah : " Barangsiapa berdusta atas namaku maka siap-siap saja tempatnya dineraka ".

Alhamdulillah, berkat jasa-jasa dari ulama-ulama yang saleh, hadits-hadits itu kemudian sempat dibukukan dalam berbagai macam buku, serta diadakan seleksi-seleksi ketat oleh mereka sampai melahirkan satu disiplin ilmu tersendiri yang disebut Ilmu Musthalah Hadits. Walaupun usaha mereka belum dapat membendung seluruh usaha-usaha penyebaran hadits-hadits palsu dan lemah, namun mereka telah melahirkan norma-norma dan pedoman-pedoman khusus untuk mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang dituangkan dalam ilmu musthalah hadits tersebut.

Sehingga dengan pedoman itu ummat Islam sekarang pun dapat mengadakan seleksi-seleksi seperlunya. Nama-nama Ishak bin Rahawih, Imam Bukhari, Imam Muslim, ar-Rama at-Turmudzi, al-Madini, Ibnu Shalah dan banyak lagi ulama-ulama saleh lainnya adalah rentetan nama-nama yang besar jasanya dalam usaha penyelamatan hadits-hadits dari kepalsuan-kepalsuan sehingga lahirlah ilmu tersebut.

Untuk memberikan gambaran perkembangan hadits dapat kita perhatikan perkembangan kelahiran kitab-kitab hadits dan ilmu-ilmu hadits.

6. Perkembangan Kitab-kitab Hadits

A. Cara penyusunan kitab-kitab hadits.

Dalam penyusunan kitab-kitab hadits para ulama menempuh cara-cara antara lain :

1. Penyusunan berdasarkan bab-bab fiqhiyah, mengumpulkan hadits-hadits yang berhubungan dengan shalat umpamanya dalam babush-shalah,hadits-hadits yang berhubungan dengan masalah wudhu dalam babul-wudhu dan sebagainya. Cara ini terbagi dua macam :

a. Dengan mengkhususkan hadits-hadits yang shahih saja, seperti yang ditempuh oleh Imam Bukhari dan Muslim.

b. Dengan tidak mengkhususkan hadits-hadits yang shahih ( asal tidak munkar ), seperti yang ditempuh oleh Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'I, dan sebagainya.

2. Penyusunan berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Cara ini terbagi dua macam :

a. Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan abjad.

b. Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan nama qabilah. Mereka dahulukan Banu Hasyim, kemudian qabilah yang terdekat dengan Rasulullah.

c. Dengan menyusun nama-nama sahabat berdasarkan kronologik masuknya Islam. Mereka didahulukan sahabat-sahabat yang termasuk assabiqunal awwalun kemudian ahlul Badr, kemudian ahlul Hudaibiyah, kemudian yang turut hijrah dan seterusnya.

d. Dengan menyusun sebagaimana ketiga dan dibagi-bagi berdasarkan awamir, nawahi, ikhbar, ibadat, dan af'alun nabi. Seperti yang ditempuh oleh Ibnu Hibban dalam shahehnya.

3. Penyusunan berdasarkan abjad-abjad huruf dari awal matan hadits, seperti yang ditempuh oleh Abu Mansur Abdailani dalam Musnadul Firdausi dan oleh as-Suyuti dalam Jamiush-Shagir.

B. Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke I H.

1. Ash-Shahifah oleh Imam Ali bin Abi Thalib.

2. Ash-Shadiqah oleh Imam Abdullah bin Amr bin �Ash.

3. Daftar oleh Imam Muhammad bin Muslim ( 50 - 124 H ).

4. Kutub oleh Imam Abu Bakar bin Hazmin.

Keempat-empatnya tidak sampai ke tangan kita, jadi hanya berdasarkan keterangan sejarah saja yang dapat dipertanggung-jawabkan.

C. Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke-2 H.

1. Al-Musnad oleh Imam Abu Hanifah an-Nu'man ( wafat 150 H ).

2. Al-Muwaththa oleh Imam Malik Anas ( 93 - 179 H ).

3. Al-Musnad oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).

4. Mukhtaliful Hadits oleh Muh, bin Idris asy-Syafi'I ( 150 - 204 H ).

5. Al-Musnad oleh Imam Ali Ridha al-Katsin ( 148 - 203 H ).

6. Al-Jami' oleh Abdulrazaq al-Hamam ash Shan'ani ( wafat 311 H ).

7. Mushannaf oleh Imam Syu'bah bin Jajaj ( 80 - 180 H ).

8. Mushannaf oleh Imam Laits bin Sa'ud ( 94 - 175 H ).

9. Mushannaf oleh Imam Sufyan bin �Uyaina ( 107 - 190 H ).

10.as-Sunnah oleh Imam Abdurrahman bin �Amr al-Auza'i ( wafat 157 H ).

11.as-Sunnah oleh Imam Abd bin Zubair b. Isa al-Asadi.

Seluruh kitab-kitab hadits yang ada pada abad ini tidak sampai kepada kita kecuali 5 buah saja yaitu nomor 1 sampai dengan 5.

6. Perkembangan Kitab-kitab Hadits

D. Kitab-kitab Hadits pada abad ke-3 H.

1. Ash-Shahih oleh Imam Muh bin Ismail al-Bukhari ( 194 - 256 H ).

2. Ash-Shahih oleh Imam Muslim al-Hajjaj ( 204 - 261 H ).

3. As-Sunan oleh Imam Abu Isa at-Tirmidzi ( 209 - 279 H ).

4. As-Sunan oleh Imam Abu Dawud Sulaiman bin al-Asy'at ( 202 - 275 H ).

5. As-Sunan oleh Imam Ahmad b.Sya'ab an-Nasai ( 215 - 303 H ).

6. As-Sunan oleh Imam Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad Damiri ( 181 - 255 H ).

7. As-Sunan oleh Imam Muhammad bin Yazid bin Majah Ibnu Majah ( 209 - 273 H ).

8. Al-Musnad oleh Imam Ahmad bin Hambal ( 164 - 241 H).

9. Al-Muntaqa al-Ahkam oleh Imam Abd Hamid bin Jarud ( wafat 307 H ).

10. Al-Mushannaf oleh Imam Ibn. Abi Syaibah ( wafat 235 H ).

11. Al-Kitab oleh Muhammad Sa'id bin Manshur ( wafat 227 H ).

12. Al-Mushannaf oleh Imam Muhammad Sa'id bin Manshur ( wafat 227 H ).

13. Tandzibul Afsar oleh Imam Muhammad bin Jarir at-Thobari ( wafat 310 H ).

14. Al-Musnadul Kabir oleh Imam Baqi bin Makhlad al-Qurthubi ( wafat 276 H ).

15. Al-Musnad oleh Imam Ishak bin Rawahaih ( wafat 237 H ).

16. Al-Musnad oleh Imam �Ubaidillah bin Musa ( wafat 213 H ).

17. Al-Musnad oleh Abdibni ibn Humaid ( wafat 249 H ).

18. Al-Musnad oleh Imam Abu Ya'la ( wafat 307 H ).

19. Al-Musnad oleh Imam Ibn. Abi Usamah al-Harits ibn Muhammad at-Tamimi ( 282 H ).

20. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi �Ashim Ahmad bin Amr asy-Syaibani ( wafat 287 H ).

21. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Abi'amrin Muhammad bin Yahya Aladani ( wafat 243 H ).

22. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin al-Askari ( wafat 282 H ).

23. Al-Musnad oleh Imam bin Ahmad bin Syu'aib an-Nasai ( wafat 303 H ).

24. Al-Musnad oleh Imam Ibrahim bin Ismail at-Tusi al-Anbari ( wafat 280 H ).

25. Al-Musnad oleh Imam Musaddad bin Musarhadin ( wafat 228 ).

Dan masih banyak sekali kitab-kitab musnad yang ditulis oleh para ulama abad ini.

E. Kitab-kitab Hadits Pada Abad ke-4 H.

1. Al-Mu'jam Kabir, ash-Shagir dan al-Ausath oleh Imam Sulaiman bin Ahmad ath-Thabrani ( wafat 360 H ).

2. As-Sunan oleh Imam Darulkutni ( wafat 385 H ).

3. Ash-Shahih oleh Imam Abu Hatim Muhammad bin Habban ( wafat 354 H ).

4. Ash-Shahih oleh Imam Abu �Awanah Ya'qub bin Ishaq ( wafat 316 H ).

5. Ash-Shahih oleh Imam Ibnu Huzaimah Muhammad bin Ishaq ( wafat 311 H ).

6. Al-Muntaqa oleh Imam Ibnu Saqni Sa'id bin'Usman al-Baghdadi ( wafat 353 H ).

7. Al-Muntaqa oleh Imam Qasim bin Asbagh ( wafat 340 H ).

8. Al-Mushannaf oleh Imam Thahawi ( wafat 321 H ).

9. Al-Musnad oleh Imam Ibnu Jami Muhammad bin Ahmad ( wafat 402 H ).

10.Al-Musnad oleh Imam Muhammad bin Ishaq ( wafat 313 H ).

11.Al-Musnad oleh Imam Hawarizni ( wafat 425 H ).

12.Al-Musnad oleh Imam Ibnu Natsir ar-Razi ( wafat 385 H ).

13.Al-Mustadrak �ala-Shahihaini oleh Imam Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah al-Hakim an-Naisaburi ( 321 - 405 H ).

F. Tingkatan Kitab Hadits.

Menurut penyelidikan para ulama ahli hadits secara garis besar tingkatan kitab-kitab hadits tersebut bisa dibagi sebagai berikut :

1. Kitab Hadits ash-Shahih yaitu kitab-kitab hadits yang telah diusahakan para penulisnya untuk hanya menghimpun hadits-hadits yang shahih saja.

2. Kitab-kitab Sunan yaitu kitab-kitab hadits yang tidak sampai kepada derajat munkar. Walaupun mereka memasukkan juga hadits-hadits yang dha'if ( yang tidak sampai kepada munkar ). Dan sebagian mereka menjelaskan kedha'ifannya.

3. Kitab-kitab Musnad yaitu kitab-kitab hadits yang jumlahnya sangat banyak sekali. Para penghimpunnya memasukkan hadits-hadits tersebut tanpa penyaringan yang seksama dan teliti. Oleh karena itu didalamnya bercampur-baur diantara hadits-hadits yang shahih, yang dha'if dan yang lebih rendah lagi. Adapun kitab-kitab lain adalah disejajarkan dengan al-Musnad ini. Diantara kitab-kitab hadits yang ada, maka Shahih Bukhari-lah kitab hadits yang terbaik dan menjadi sumber kedua setelah al-Qur'an, dan kemudian menyusul Shahih Muslim. Ada para ulama hadits yang meneliti kitab Muslim lebih baik daripada Bukhari, tetapi ternyata kurang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun dalam cara penyusunan hadits-hadits, kitab Muslim lebih baik daripada Bukhari, sedang syarat-syarat hadits yang digunakan Bukhari ternyata tetap lebih ketat dan lebih teliti daripada apa yang ditempuh Muslim. Seperti tentang syarat yang diharuskan Bukhari berupa keharusan kenal baik antara seorang penerima dan penyampai hadits, dimana bagi Muslim hanya cukup dengan muttashil ( bersambung ) saja.

6. Perkembangan Kitab-kitab Hadits

g. Kitab-kitab Shahih Selain Bukhari Muslim.

Ada beberapa ulama yang telah berusaha menghimpun hadits-hadits shahih sebagaimana yang ditempuh oleh Bukhari dan Muslim, akan tetapi menurut penyelidikan ahli-ahli hadits, ternyata kitab-kitab mereka tidak sampai kepada tingkat kualitas kitab-kitab Bukhari dan Muslim.

Para ulama yang menyusun Kitab Shahih tersebut ialah :

1. Ibnu Huzaimah dalam kitab ash-Shahih.

2. Abu �Awanah dalam kitab ash-Shahih.

3. Ibnu Hibban dalam kitab at-Taqsim Walarba.

4. Al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak.

5. Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa.

6. Ibnu Abdil Wahid al-Maqdisi dalam kitabnya al-Mukhtarah.

Menurut sebagian besar para ulama hadits, diantara kitab-kitab hadits ada 7 ( tujuh ) kitab hadits yang dinilai terbaik yaitu :

1. Ash-Shahih Bukhari.

2. Ash-Shahih Muslim.

3. Ash-Sunan Abu-Dawud.

4. As-Sunan Nasai.

5. As-Sunan Tirmidzi.

6. As-Sunan Ibnu Majah.

7. Al-Musnad Imam Ahmad.

7. Perkembangan Ilmu Hadits

Ilmu Hadits yang kemudian populer dengan ilmu mushthalah hadits adalah salah satu cabang disiplin ilmu yang semula disusun oleh Abu Muhammad ar-Rama al-Hurmuzi ( wafat 260 ), walaupun norma-norma umumnya telah timbul sejak adanya usaha pengumpulan dan penyeleksian hadits oleh masing-masing penulis hadits.

Secara garis besarnya ilmu hadits ini terbagi kepada dua macam yaitu : ilmu hadits riwayatan dan ilmu hadits dirayatan. Ilmu hadits dirayatan membahas hadits dari segi diterima atau tidaknya, sedang ilmu hadits riwayatan membahas materi hadits itu sendiri. Dalam perkembangan berikutnya telah lahir berbagai cabang ilmu hadits, seperti :

a. Ilmu rijalul hadits, yaitu ilmu yang membahas tokoh-tokoh yang berperan dalam periwayatan hadits.

b. Ilmu jarh wat-ta'dil, yaitu ilmu yang membahas tentang jujur dan tidaknya pembawa-pembawa hadits.

c. Ilmu panilmubhamat, yaitu ilmu yang membahas tentang orang-orang yang tidak nampak peranannya dalam periwayatan suatu hadits.

d. Ilmu tashif wat-tahrif, yaitu ilmu yang membahas tentang hadits-hadits yang berubah titik atau bentuknya.

e. Ilmu �ilalil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang penyakit-penyakit yang tidak nampak dalam suatu hadits, yang dapat menjatuhkan kwalitas hadits tersebut.

f. Ilmu gharibil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang kalimat-kalimat yang sukar dalam hadits.

g. Ilmu asbabi wurudil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang sebab timbulnya suatu hadits.

h. Ilmu talfiqil hadits, yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan hadits yang nampaknya bertentangan.


i. Dan lain-lain.

8. Seleksi Hadits

Dengan menggunakan berbagai macam ilmu hadits itu, maka timbullah berbagai macam nama hadits, yang disepakati oleh para ulama, yang sekaligus dapat menunjukkan jenis, sifat, bentuk, dan kualitas dari suatu hadits. Yang paling penting untuk diketahui adalah pembagian hadits itu atas dasar kualitasnya yaitu :

a. Maqbul ( dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits shahih dan hadits hasan.

b. Mardud ( tidak dapat diterima sebagai pedoman ) yang mencakup hadits dha'if / lemah dan hadits maudhu' / palsu.

Usaha seleksi itu diarahkan kepada tiga unsur hadits, yaitu :

a. Matan ( materi hadits ).

Suatu materi hadits dapat dinilai baik apabila materi hadits itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an atau hadits lain yang lebih kuat, tidak bertentangan dengan realita, tidak bertentangan dengan fakta sejarah, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Untuk sekedar contoh dapat kita perhatikan hadits-hadits yang dinilai baik,tapi bertentangan isi materinya dengan al-Qur'an :

1. Hadits yang mengatakan bahwa " Seorang mayat akan disiksa oleh Tuhan karena ratapan ahli warisnya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wala taziru waziratun wizra ukhra " yang artinya " Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain " ( al-An'an : 164 ).

2. Hadits yang mengatakan : " Barangsiapa yang meninggal dunia dalam keadaan punya hutang puasa, maka hendaklah dipuasakan oleh walinya ", adalah bertentangan dengan firman Allah : " Wa allaisa lil insani illa ma-sa'a ", yang artinya : " Dan seseorang tidak akan mendapatkan pahala apa-apa kecuali dari apa yang dia kerjakan sendiri ". ( an-Najm : 39 ).

Ada satu norma yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu : " Apabila Qur'an dan hadits bertentangan, maka ambillah Qur'an ".

b. Sanad ( persambungan antara pembawa dan penerima hadits ).

Suatu persambungan hadits dapat dinilai segala baik, apabila antara pembawa dan penerima hadits benar-benar bertemu bahkan dalam batas-batas tertentu berguru. Tidak boleh ada orang lain yang berperanan dalam membawakan hadits tapi tidak nampak dalam susunan pembawa hadits itu.

Apabila ada satu kaitan yang diragukan antara pembawa dan penerima hadits, maka hadits itu tidak dapat dimasukkan dalam kriteria hadits yang maqbul.

c. Rawi ( orang-orang yang membawakan hadits ) :

Seseorang yang dapat diterima haditsnya ialah yang memenuhi syarat-syarat :

1. �Adil, yaitu orang Islam yang baligh dan jujur, tidak pernah berdusta dan membiasakan dosa.

2. Hafizh, yaitu kuat hafalannya atau mempunyai catatan pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan kriteria-kriteria seleksi tersebut, maka jumhur ( mayoritas ) ulama berpendirian bahwa kitab ash-Shahih Bukhari dan kitab ash-Shahih Imam Muslim dapat dijamin keshahihannya ditinjau dari segi sanad dan rawi. Sedang dari segi matan kita dapat memberikan seleksinya dengan pedoman-pedoman diatas. Beberapa langkah praktis dalam usaha seleksi hadits, apakah sesuatu hadits itu maqbul atau tidak adalah :

1. Perhatikan materinya sesuai dengan norma diatas.

2. Perhatikan kitab pengambilannya ( rowahu = diriwayatkan atau ahrajahu = dikeluarkan ). Apabila matannya baik diriwayatkan oleh Bukhari atau Muslim, maka dapat dinilai hadits itu shahih atau paling rendah hasan.

Dengan demikian dapat dikatakan shahih apabila ujung hadits itu oleh para ulama diberi kata-kata :

a. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh jama'ah.

b. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 7.

c. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh Imam 6.

d. Diriwayatkan / dikeluarkan oleh dua syaikh ( Bukhari dan Muslim ).

e. Disepakati oleh Bukhari dan Muslim ( Muttafaqun � alaihi ).

f. Diriwayatkan oleh Bukhari saja atau oleh Muslim saja.

g. Diriwayatkan oleh �..dan disyahkan oleh Bukhari atau Muslim.

h. Diriwayatkan oleh �..dengan syarat Bukhari atau Muslim.

3. Apabila sesuatu hadits sudah baik materinya tetapi tidak termasuk dalam persyaratan pun 2 diatas maka hendaknya diperhatikan komentar-komentar ulama terhadap hadits itu seperti :

Komentar baik : Hadits quwat, hadits shahih,hadits jayyid, hadits baik, hadits pilihan dan sebagainya.

Komentar jelek : Hadits putus, hadits lemah, hadits ada illatnya, mauquf, maqthu, mudallas, munkar, munqathi, muallak, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kita akan menemukan sesuatu hadits yang mendapatkan penilaian berbeda / bertentangan antara seorang ulama dan lainnya. Maka langkah kita adalah : dahulukan yang mencela sebelum yang memuji ( " Al-jarhu Muqaddamun �alat ta'dil " ). Hal ini apabila dinilai oleh sama-sama ahli hadits. Hal lain yang perlu diperhatikan ialah bahwa tidak semua komentar ulama tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Artinya sesuatu hadits yang dikatakan oleh para ulama shahih, kadang-kadang setelah diteliti kembali ternyata tidak demikian. Contohnya dalam hadits kita akan menemukan kata-kata dan dishahihkan oleh Imam Hakim, oleh Ibnu Huzaimah dan lain-lain, tetapi ternyata hadits tersebut tidak shahih ( belum tentu shahih ).

4. Apabila langkah-langkah diatas tidak mungkin ditempuh atau belum memberikan kepastian tentang keshahihan sesuatu hadits, maka hendaknya digunakan norma-norma umum seleksi, seperti yang diterangkan diatas, yaitu menyelidiki langsung tentang sejarah para rawi dan lain-lain, dan untuk ini telah disusun oleh para ulama terdahulu sejumlah buku-buku yang membahas tentang sejarah dan keadaan para pembawa hadits, seperti yang pernah dilakukan oleh al-Bukhari dalam bukunya ad-Dhu'afa ( kumpulan orang-orang yang lemah haditsnya ).

9. Masalah Hadits-hadits Palsu ( Maudhu' )

Perpecahan dibidang politik dikalangan ummat Islam yang memuncak dengan peristiwa terbunuhnya � Utsman bin � Affan, Khalifah ke-3 dari khulafa'ur rasyidin, dan bentrok senjata antara kelompok pendukung Ali bin Abi Thalib dan pendukung Mu'awiyah bin Abu Sufyan, telah mempunyai pengaruh yang cukup besar kearah timbulnya usaha-usaha sebagian ummat Islam membuat hadits-hadits palsu guna kepentingan politik. Golongan Syi'ah sebagai pendukung setia kepemimpinan � Ali dan keturunannya yang kemudian tersingkirkan dari kekuasaan politik waktu itu, telah terlibat dalam penyajian hadits-hadits palsu untuk membela pendirian politiknya.

Golongan ini termasuk golongan yang paling utama dalam usaha membuat hadits-hadits palsu yang kemudian disusul oleh banyak kelompok ummat Islam yang tidak sadar akan bahaya usaha-usaha yang demikian. Golongan Rafidhah ( salah satu sekte Syiah ) dinilai oleh sejarah sebagai golongan yang paling banyak membuat hadits-hadits palsu itu. Diantara hadits-hadits palsu yang membahayakan bagi kemurnian ajaran Islam, pertama-tama yalah yang dibuat oleh orang-orang jahat yang sengaja untuk mengotorkan ajaran Islam dan menyesatkan ummatnya.

Kemudian yang kedua yang dibuat oleh ummat Islam sendiri yang maksudnya baik seperti untuk mendorong orang Islam beribadah lebih rajin dan lain sebagainya, tetapi lupa akan dasar yang lebih pokok dan lebih prinsipil dalam agama. Dengan demikian motif-motif pembuatan hadits palsu itu dapat kita simpulkan antara lain sebagai berikut :

a. Karena politik dan kepemimpinan;

b. Karena fanatisme golongan dan bahasa;

c. Karena kejahatan untuk sengaja mengotori ajaran Islam;

d. Karena dorongan untuk berbuat baik tetapi bodoh tentang agama;

e. Karena keanehan-keanehan sejarah dan lain-lain;

f. Karena soal-soal fiqh dan pendapat dalam bidang ilmu kalam;

g. Dan lain-lain.

Keadaan demikian telah mendorong para ulama saleh untuk tampil ke depan berusaha mengadakan seleksi dan koreksi serta menyusun norma-norma dalam memilih hadits-hadits yang baik dan norma-norma dalam memilih hadits-hadits yang palsu. Mereka sempat mengumpulkan sejumlah nama-nama orang yang baik dan sejumlah nama-nama orang yang biasa membuat hadits palsu. Mereka menyusun kitab-kitab khusus yang membahas hadits-hadits yang baik. Untuk mengetahui bahwa sesuatu hadits itu adalah hadits palsu, kita dapat mengenal beberapa ciri-cirinya antara lain :

a. Pengakuan pembuatnya.

Di dalam catatan sejarah sering terjadi para pembuat hadits palsu berterus terang atas perbuatan jahatnya. Baik karena terpaksa maupun karena sadar dan taubat. Abu Ismah Nuh bin Maryam ( bergelar Nuh al-Jami ) telah berterus terang mengakui perbuatannya dalam membuat hadits-hadits palsu yang berhubungan dengan keutamaan-keutamaan surat al-Qur'an. Ia sandarkan hadits-haditsnya itu kepada Ibnu Abbas. Maisarah bin � Abdi Rabbih al-Farisi, juga telah berterus-terang mengakui perbuatannya membuat hadits-hadits palsu tentang keutamaan al-Qur'an dan keutamaan � Ali bin Abi Thalib. Dalam hal ini memang perlu kita catat bahwa tidak semua pengakuan itu lantas harus secara otomatis kita percayai. Sebab mungkin saja pengakuannya itu justru adalah dusta dan palsu.

b. Perawinya sudah terkenal sebagai pembuat hadits-hadits maudhu', dan hadits atau keterangan lain yang baik / tidak ada sama sekali ( dalam soal yang sama ).

c. Isi atau materinya bertentangan dengan akal pikiran yang sehat. Sebagai contoh hadits-hadits sebagai berikut : " Sesungguhnya perahu Nuh bertawaf tujuh kali mengelilingi Ka'bah dan shalat di makam Ibrahim dua raka'at ". " Sesungguhnya Allah tatkala menciptakan huruf, maka bersujudlah ba dan tegaklah alif "

d. Isinya bertentangan dengan ketentuan agama, � aqidah Islam. " Aku adalah penghabisan Nabi-nabi. Tidak ada Nabi sesudahku kecuali dikehendaki Allah ". " Alllah menciptakan malaikat dari rambut tangan dan dada ".

e. Isinya bertentangan dengan ketentuan agama yang sudah qath'i seperti hadits-hadits : " Anak zina tidak masuk sorga hingga tujuh turunan ". " Barangsiapa yang memperoleh anak , dan kemudian diberi nama Muhammad, maka dia dan anaknya akan masuk sorga ".

f. Isinya mengandung obral pahala dengan amal yang sangat sederhana. Seperti hadits-hadits : " Barangsiapa membaca La ilaha illallah maka Allah akan menjadikan baginya seekor burung yang mempunyai tujuh puluh lidah. Pada tiap-tiap lidah tujuh puluh ribu bahasa yang memohon ampun kepada Allah untuk orang tersebut ". " Barangsiapa menafakahkan satu tali untuk mauludku maka aku akan menjadi penolongnya di yaumil qiyamah ".

g. Isinya mengandung kultus-kultus individu. Seperti hadits-hadits : " Di tengah ummatku kelak akan ada orang yang diberi nama Abu Hanifah an-Nu'man, ia adalah pelita ummatku ". " Abbas itu adalah wasiatku dan ahli warisku ".

h. Isinya bertentangan dengan fakta sejarah. Seperti hadits-hadits yang menerangkan bahwa nabi pernah diberi semacam buah dari sorga pada sa'at mi'raj. Setelah kembali dari mi'raj kemudian bergaul dengan Khadijah dan lahirlah Fathimah dan seterusnya. Hadits ini bertentangan dengan fakta sejarah sebab mi'raj itu terjadi setelah wafatnya Khadijah dan setelah Fathimah lahir.

10. Contoh-contoh Hadits-hadits Palsu ( Maudhu' ) berdasarkan Motifnya.

a. Motif Politik dan Kepemimpinan.

" Apabila kamu melihat Mu'awiyah diatas mimbarku, maka bunuhlah ". " Orang yang berkepercayaan hanyalah tiga. Aku, Jibril dan Mu'awwiyah ".

b. Motif Zindik ( untuk mengotorkan agama Islam ).

" Melihat muka yang cantik adalah � ibadah ". " Rasulullah ditanya : Dari apakah Tuhan kita itu ? Jawabnya : Tuhan itu dari air yang mengalir, bukan dari tanah dan bukan dari langit. Tuhan menciptakan kuda kemudian dijalankannya sampai berkeringat. Maka Allah menciptakan dirinya dari keringat tersebut ".

c. Motif ta'assub dan fanatisme.

" Sesungguhnya Allah apabila marah , maka menurunkan wahyu dalam bahasa Arab. Dan apabila tidak marah menurunkannya dalam bahasa Parsi ". Dikalangan ummatku akan ada seorang yang bernama Abu Hanifah an-Nu'man. Ia adalah pelita ummatku ". " Di kalangan ummatku akan ada seorang yang diberi nama Muhammad bin Idris. Ia adalah yang menyesatkan ummatku lebih daripada iblis ".

d. Motif faham-faham fiqh.

" Barangsiapa mengangkat dua tangannya di dalam shalat maka tidak sah shalatnya ". " Berkumur dan mengisap air bagi junub tiga kali tiga kali adalah wajib ". " Jibril mengimamiku di depan Ka'bah dan mengeraskan bacaan bismillah ".

e. Motif senang kepada kebaikan tapi bodoh tentang agama.

" Barangsiapa menafahkan setali untuk mauludku maka aku akan menjadi penolongnya di yaumil akhir ". Seperti hadits-hadits tentang fadhilah surat-surat Qur'an, obral pahala dan sebagainya.

f. Motif penjilatan kepada pemimpin.

Ghiyas bin Ibrahim an-Nakha'i al-Kufi pernah masuk ke rumah Mahdi ( salah seorang penguasa )yang senang sekali kepada burung merpati. Salah seorang berkata kepadanya, coba terangkan kepada amirul mukminin tentang sesuatu hadits, maka berkatalah Ghiyas ; " Tidak ada taruhan melainkan pada anak panah, atau unta atau kuda, atau burung ".

11. Persoalan-persoalan yang diterapkan oleh Hadits-hadits Maudhu'.

Untuk menjelaskan persoalan-persoalan tersebut disini penulis kutipkan uraian ustadz Abdul Qadir Hassan dalam buku Ilmu Hadits, Juz 2.

1. Hadits yang menyuruh orang sembahyang pada malam Jum'at 12 raka'at dengan bacaan surat al-Ikhlas 10 kali.

2. Hadits yang memerintahkan orang sembahyang malam Jum'at 2 raka'at dengan bacaan surat Zalzalah 15 kali ( ada juga yang menerangkan 50 kali ).

3. Hadits-hadits sembahyang pada hari Jum'at 2 raka'at, 4 raka'at, dan 12 raka'at.

4. Hadits-hadits sebelum sembahyang Jum'at, ada sembahyang yang 4 raka'at dengan bacaan surat Ikhlas 50 kali.

5. Hadits-hadits sembahyang asyura.

6. Hadits-hadits sembahyang ghaib.

7. Hadits-hadits sembahyang malam dari bulan Rajab.

8. Hadits-hadits sembahyang malam yang ke 27 dari bulan Rajab.

9. Hadits-hadits sembahyang malam nisfu sya'ban 100 raka'at dalam tiap-tiap raka'at 10 kali bacaan surat Ikhlas.

10.Hadits-hadits yang menerangkan hal nabi Khidir dan tentang hidupnya.

11.Hadits-hadits sembahyang hari Ahad, malam Ahad, hari Senin, malam Senin, hari Selasa, malam Selasa, hari Rabu, malam Rabu, hari Kamis, malam Kamis, hari Jum'at, malam Jum'at, hari Sabtu, malam Sabtu.

12.Hadits-hadits yang menerangkan hal-hal yang akan terjadi dengan sebutan : apabila adalah tahun sekian akan terjadi ini dan itu, atau yang berbunyi : Dalam bulan ����.akan����������

13.Hadits-hadits yang menerangkan fadhilah-fadhilah surat al-Qur'an dan ganjaran orang yang membacanya dari surat al-Fatihah sampai akhir surat al-Qur'an yang bunyinya : Barangsiapa membaca surat ini ���. akan mendapat ganjaran �����..

14.Hadits-hadits yang berisi bacaan-bacaan bagi anggota wudhu'.

15.Hadits-hadits yang menerangkan naasnya hari-hari.

16.Hadits-hadits yang di dalamnya ada pujian-pujian kepada orang-orang yang bagus mukanya atau yang ada perintah melihat mereka atau yang ada perintah mencari hajat kita dari mereka atau yang menyebut bahwa mereka tidak disentuh neraka.

17.Hadits-hadits yang berhubungan dengan kejadian akal manusia.

18.Hadits-hadits yang berisi celaan terhadap bangsa Habsyi Sudan dan Turki.

19. Hadits-hadits yang berkenaan dengan burung merpati seperti riwayat :

Adalah Nabi Muhammad saw, sangat suka melihat burung merpati atau riwayat : Peliharalah burung-burung merpati yang sudah dipotong bulunya ini dalam rumah kamu, karena sesungguhnya ia bisa melalaikan jin daripada ( mengganggu ) anak-anak kamu dan sebagainya.

20. Hadits-hadits yang berhubungan dengan ayam seperti hadits yang berbunyi : Ayam itu, kambing bagi orang-orang miskin dari ummatku. Dan yang seumpamanya.

21. Hadits-hadits yang mengandung celaan terhadap anak-anak salah satu diantaranya berbunyi : Kalau salah seorang dari kamu mendidik seekor anak anjing sesudah tahun 160, itu adalah lebih baik daripada ia mengasuh seorang anak laki-laki.

22. Hadits-hadits yang bersifat pujian terhadap Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i dan hadits-hadits yang mengandung celaan terhadap dua imam itu.

23. Hadits-hadits pujian terhadap orang bujangan ( tidak kawin ).

24. Hadits-hadits yang ada pujian bagi �adas, beras, kacang, kuda, terung, delima, kismis, bawang, semangka, keju, bubur, daging, dan lain-lain.

25. Hadits-hadits yang menyebut keutamaan bunga-bungaan.

26. Hadits-hadits yang melarang dan membolehkan main catur.

27. Hadits-hadits yang melarang makan di dalam pasar.

28. Hadits-hadits yang mengandung keutamaan bulan Rajab dan puasa padanya.

29. Hadits-hadits yang mencela sahabat-sahabat Nabi : Mu'awiyah, �Amr bin �Ash, Bani Umayyah dan Abi Musa.

30. Hadits-hadits yang berisi pujian dan celaan terhadap negeri-negeri Baghdad, Bashrah, Kufah, Asqalam, Iskandariyah dan lain sebagainya.

31.Hadits-hadits tentang keutamaan Mu'awiyah.

32.Hadits-hadits berisi keutamaan-keutamaan bagi � Ali bin Abi Thalib.

33. Himpunan hadits-hadits lemah dan palsu oleh A.Yarid, Qasim Koko.
12. Ceramah-ceramah Agama di tengah-tengah Masyarakat Islam Sampai Sekarang Ini Masih Sering Menyajikan Hadits-hadits Palsu.

Pada peringatan mauludan masih sering sekali terdengar : " Barangsiapa menafkahkan satu tali untuk mauludku aku akan menolongnya di Yaumil qiyamah ". Pada peringatan Isra dan Mi'raj masih sering pula disajikan dongengan-dongengan yang mencerikan tentang gambaran kendaraan Rasulullah, buraq, digambarkan sebagai berwajah wanita, berbadan seperti kuda, sayapnya paha dan lain sebagainya.

Siratal mustaqim yang terdapat dalam surat al-Fatihah dilukiskan sebagai jembatan yang sangat kecil seperti rambut dibelah tujuh, lebih tajam dari pedang yang paling tajam dan seterusnya. Selain itu populer pula dikalangan ummat Islam, pepatah-pepatah dari orang-orang tertentu atau kata-kata hikmat dalam bahasa Arab, yang dinilai dan populer sebagai sabda Nabi saw.

Mungkin karena isinya cukup baik sehingga masyarakat Islam menilainya sebagai sabda Rasulullah itu. Contoh antara lain : " Cinta tanah air itu sebagian daripada iman ". " Islam tidak akan ada tanpa adanya organisasi. Organisasi tidak akan ada tanpa adanya pemimpin. Pemimpin tidak akan ada tanpa adanya kepatuhan ". " Agama itu akal pikiran. Tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal pikiran ". " Engkau lihat kotoran nyamuk pada muka orang lain, dan engkau tidak melihat kotoran unta yang ada pada mukamu sendiri ". " Terkadang kefakiran itu mendorong kepada kekufuran ".
13. Kitab-kitab Yang Meriwayatkan Hadits-hadits Palsu.

Diantara kitab-kitab yang banyak menggunakan hadits-hadits maudhu' ini ialah kitab-kitab seperti Tafsir Baidlawi, Tafsir Kilbi dan lain sebagainya. Kitab-kitab tasawwuf dan kitab-kitab akhlaq juga banyak terlibat dalam penyebaran hadits-hadits palsu ini. Di Indonesia masih banyak pesantren-pesantren dan buku-buku yang juga terlibat dalam penyajian-penyajian hadits-hadits palsu. Dan sampai saat ini ummat Islam belum mempunyai satu lembaga khusus yang bertugas mengoreksi buku-buku yang menyajikan hadits-hadits yang maudhu' ( palsu ).

1. Definisi dan Fungsi Ijtihad

Secara bahasa ijtihad berarti pencurahan segenap kemampuan untuk mendapatkan sesuatu. Yaitu penggunaan akal sekuat mungkin untuk menemukan sesuatu keputusan hukum tertentu yang tidak ditetapkan secara eksplisit dalam al-Quran dan as-Sunnah. Rasulullah saw pernah bersabda kepada Abdullah bin Mas'ud sebagai berikut : " Berhukumlah engkau dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, apabila sesuatu persoalan itu engkau temukan pada dua sumber tersebut. Tapi apabila engkau tidak menemukannya pada dua sumber itu, maka ijtihadlah ". Kepada �Ali bin Abi Thalib beliau pernah menyatakan : " Apabila engkau berijtihad dan ijtihadmu betul, maka engkau mendapatkan dua pahala. Tetapi apabila ijtihadmu salah, maka engkau hanya mendapatkan satu pahala ". Muhammad Iqbal menamakan ijtihad itu sebagai the principle of movement. Mahmud Syaltut berpendapat, bahwa ijtihad atau yang biasa disebut arro'yu mencakup dua pengertian :

a. Penggunaan pikiran untuk menentukan sesuatu hukum yang tidak ditentukan secara eksplisit oleh al-Qur'an dan as-Sunnah.

b. Penggunaan fikiran dalam mengartikan, menafsirkan dan mengambil kesimpulan dari sesuatu ayat atau hadits.

Adapun dasar dari keharusan berijtihad ialah antara lain terdapat pada al-Qur'an surat an-Nisa ayat 59.

2. Kedudukan Ijtihad

Berbeda dengan al-Qur'an dan as-Sunnah, ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagi berikut :

a. Pada dasarnya yang ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolut. Sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Sebagai produk pikiran manusia yang relatif maka keputusan daripada suatu ijtihad pun adalah relatif.

b. Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihad, mungkin berlaku bagi seseorang tapi tidak berlaku bagi orang lain. Berlaku untuk satu masa / tempat tapi tidak berlaku pada masa / tempat yang lain.

c. Ijtihad tidak berlaku dalam urusan penambahan � ibadah mahdhah. Sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasulullah.

d. Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an dan as-Sunnah.

e. Dalam proses berijtihad hendaknya dipertimbangkan faktor-faktor motifasi, akibat, kemaslahatan umum, kemanfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi ciri dan jiwa daripada ajaran Islam.

3. Cara ber-Ijtihad

Dalam melaksanakan ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai berikut :

a. Qiyas = reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain ( selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ? Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman Rasulullah saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan dasar Qiyas tersebut. Yaitu ketika � Umar bin Khathabb berkata kepada Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran, saya telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa. Tanya Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab �Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.

b. Ijma' = konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Ketika �Ali bin Abi Thalib mengemukakan kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, maka Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau tidaknya ijma tersebut, karena ummat Islam sudah begitu besar dan berada diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.

c. Istihsan = preference. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi ( analogi samar-samar ) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat az-Sumar 18.

d. Mashalihul Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan ( kebaikan ) itu dengan disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an / al-Hadits.

0 komentar: