
Incest (Sedarah Maupun Sepersusuan) Dalam Islam
Tidak ada satupun hal yang diharamkan Al-Qur’an yang tidak mengandung madharat (bahaya). Kalaupun dari segi tertentu manfaat bisa ditemukan, tetap saja madharat lebih mendominasi. Kalaulah madharat tersebut tidak langsung menimpa individu, ia bisa menimpa keluarga, atau masyarakat luas. Ini pula yang terjadi dalam kasus inbreeding, ah incest saja. Bahwa ada penemuan incest dipraktekkan dalam masyarakat tertentu untuk menjaga keunggulan trah (garis keturunan) dan ternyata tidak ada akibat negatif, hal itu tidak berarti bahwa secara logika incest menjadi sah-sah saja. Namun sekali lagi, tidak ada sesuatu yang diharamkan Islam yang tidak mengandung bahaya. Sehingga boleh jadi secara dlohir incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) bagi penjagaan galur murni ini tidak ada bahaya, namun bisa saja secara kejiwaan dan moral bisa berbahaya.
Apalagi jika dihadapkan pada agama. Semua agama tanpa dikomando menganggap praktek incest sebagai sesuatu yang terlarang. Demikian pula perasaan moral masyarakat secara kolektif – baik yang dibentuk oleh agama maupun yang dibentuk oleh akalbudi – menolak praktek ini sebagai bentuk penyaluran naluri seksual manusia. Sekalipun argumen dan pendekatannya berbeda-beda, pembahasan incest dari sudut pandang agama-agama selalu berujung pada kesimpulan yang sama : Ra Entuk !!!
Tak tahu lagi kalau ternyata ada gerakan-gerakan pembaharu (perusak) agama yang malah membolehkan bahkan mempropagandakan konsep pemicu kebinasaan ini.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأخِ وَبَنَاتُ الأخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأخْتَيْنِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS An Nisaa`: 23)
Dimasukkannya incest (baik karena sedarah maupun sepersusuan) dalam masalah pernikahan sesungguhnya sangat logis. Sebab, Al-Qur’an hanya mengenal pernikahan sebagai satu-satunya jalan menuju kehalalan hubungan seks. Siapa yang boleh dinikahi maka sah saja berhubungan seks. Sebaliknya siapa yang haram dinikahi maka dia tidak boleh diajak berhubungan seks, apapun alasannya! Berdasarkan logika ini maka hubungan seks sedarah atau sepersusuan baik karena zina maupun perkosaan adalah hal yang keharamannya berlapis-lapis. Incest dengan cara zina (suka sama suka) menabrak dua garis keharaman sekaligus yakni haram menikah dan haram berhubungan seks di luar nikah. Lebih dari zina, incest dengan perkosaan menabrak satu lagi garis keharaman yakni merampas kehormatan perempuan secara paksa.
Secara eksplisit Al-Qur’an memang tidak menjelaskan mengapa menikahi mahram diharamkan. Ini cara yang biasa ditempuh Al-Qur’an ketika mengharamkan sesuatu yang madharatnya mudah diketahui atau dirasakan akal sehat. Berbeda dengan keharaman khamr dan riba, misalnya, Al-Qur’an menempuh beberapa fase dan memberikan penjelasan untuk meyakinkan alasan pengharaman karena hal itu banyak dipraktekkan orang dan dirasakan ada unsur manfaatnya meski tidak sebesar madharatnya. Meskipun setelah Al-Qur’an sudah sempurna turun, khamr dan riba pun juga sempurna keharamannya, tidak lagi bertahap.
Keharaman incest (baik sedarah maupun sepersusuan) tampaknya dipandang sebagai hal yang mudah diterima akal sehat. Jadi kenapa dibuat repot?
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَبُو الْحَسَنِ قَالَ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ قَالَ أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ أَبِي حُسَيْنٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ الْحَارِثِ أَنَّهُ تَزَوَّجَ ابْنَةً لِأَبِي إِهَابِ بْنِ عَزِيزٍ فَأَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُ عُقْبَةَ وَالَّتِي تَزَوَّجَ فَقَالَ لَهَا عُقْبَةُ مَا أَعْلَمُ أَنَّكِ أَرْضَعْتِنِي وَلَا أَخْبَرْتِنِي فَرَكِبَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَيْفَ وَقَدْ قِيلَ فَفَارَقَهَا عُقْبَةُ وَنَكَحَتْ زَوْجًا غَيْرَهُ
….dari ‘Uqbah ibn Harits bahwa dia menikahi anak perempuan Ihab ibn ‘Azis. Maka datang kepadanya seorang perempuan maka (dia) berkata, “Sesungguhnya saya telah menyusui ‘Uqbah dan (perempuan) yang dia nikahi.” Maka berkata kepadanya ‘Uqbah, “Aku tidak tahu kalau engkau telah menyusuiku dan engkau tidak pula memberitahuku.” Maka (‘Uqbah) berkendara menuju Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah, maka dia bertanya kepada beliau. Maka bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bagaimana (lagi) padahal sudah dikatakan (bahwa kalian adalah bersaudara susuan)?” Maka ‘Uqbah menceraikannya (istri) dan menikahi istri (perempuan) selainnya. (HR Bukhari)
Begitulah, berdasar keterangan yang berupa pengakuan dari seorang ibu (susuan) maka pernikahan yang telah terjadi itu pun mesti dibatalkan (cerai) karena ke-mahram-an pada keduanya.
Dari kisah itu kita bisa tahu betapa dahulu mereka amat menjaga pengetahuan tentang siapa saja yang bersaudara susuan. Jadi meskipun menyusukan anak kepada orang lain adalah kebiasaan orang Arab kala itu, namun pengetahuan tentang hubungan mahram ini tetap terjaga. Sehingga ketika didapati seseorang melanggar batasan ini, ada orang yang segera memberitahukannya. Boleh jadi perempuan itu telah lalai karena tidak memberitahukan persaudaraan antara ‘Uqbah dan istrinya, namun kita bisa juga memaham bahwa dengan cara beginilah Allah hendak memberitahukan kepada kita betapa pentingnya bagi kita mengetahui hubungan kemahraman atas dasar susuan. Allah berikan shock therapi kepada kita agar tak lupa dengan kejadian ini.
Senin, 23 November 2009
PerkawInan Sedarah
Sabtu, 10 Oktober 2009
PONDOK AL-ICHSAN
SEMBILAN BULAN AKU DITEMAPA ILMU AGAMA DI PONDOK PESANTREN AL-ICHSAN BEJI PURWOKERTO DAN TUNTUTAN BERBAHASA ARAB DAN IGGRIS, BISA BOSAN BAHASA ARAB YA PAKAI INGRIS BENAR-BENAR AKU WAKTU ITU KESULITAN MENDAPATKAN SERVECE KARENA LAMBAT MENGUSAI KOSAKATA BAIK SEHINGGA SIKAP TUNA RUNGU DAN BUTA AKSARA DAN BUTA-BUTA YANG LAIN AKU GUNAKAN SEBAGAI TRIK-TRIK MELEPASKAN SANGSI DARI PONDOK AKHIRNYA PENYESALAN TAK AKAN DATANG DULUAN TAPI AKHIR KEMUDIAN, OLEHNYA KAMI MENGHIMBAU PARA PEMBACA BLOG AKU INI JANGAN MELAKUKAN HAL ITU KARENA KERUGIAN BUKAN UNTUK ORANG MEMBIAYAI KITA TAPI KITA SENDIRI YANG DIRUGIKAN DIRI KITA SENDIRI.SEANDAINYA PADA SAAT AKU PATUH PADA PENGURUS PONDOK TAK MUNGKIN AKU MENGALAMI BANYAK KEPAHITAN-KEPAHITAN DALAM HIDUPKU BAIK KEHANCURAN SEBUAH CITA-CITA MAUPUN KEHANCURAN SEBUAH KELUARGA ITU IMBAS HASIL KURANG SEBUAH KESERIUSAN DAN KURANG RASA TANGGUNG JAWAB BAIK TERHADAP ORANG MEMBIAYAI DAN MEMBESARKAN DAN KURANG KEPERCAYAAN SEBUAH DISIPLIN ILMU ( BUAT APA BELAJAR BAHASA ASING DAN ILMU PENGETAHUAN ) AKU MERASAKAN BETAPA ENAK ORANG MEMILIKI ILMU PENGEATAHUAN DAN MEMILIKI KECAKAPAN BERBAHASA INTERNASIONAL
Leia Mais…HARI AHAD

MERUPAKAN HARI HITUNGAN PERTAMA SAPAI SABTU MUNGKIN HARI YANG DIRAIKAN OLEH KALANGAN REMAJA DAN PEKERJA YANG AKAN MENIKMATI RASA KEBEBASAN YANG SELAMA SEPEKAN MEREKA SIBUKAN BAIK AKTIVITAS KEPENTINGAN PRIBADI MAUPUN KEPENTINGAN UMUM MAUPUN KELUARGA ADA KALANYA MEREKA MENGADAKAN BERTAMASA KE TEMPAT-TEMPAT HIBURAN DAN YANG INGIN BERCENGKRAMA DENGAN SANAK PEMILY DAN ADA PULA MEREKA HANYA ISTIRAHAT TOTAL BOBO DAN UNTUK KALANGAN REMAJA MEREKA WAKUNCAR ( WAKTU KUNJUNG PACAR )
Jumat, 09 Oktober 2009
Bhamada

Sebuah Kampus yang mencetak perawat-perawat kesehatan dan calon bidan beranak. dikota slawi ini agak jadi trend paporit perguruan tinggi dikota slawi namun ex haruslah memberikan citra yang kondusif di halayak ramai terutama warga sekitar slawi
KKN/ PIALA STAIBN TEGAL
DI DAERAH PANTURA TEPATNYA DI KECAMATAN SURADADI KABUPATEN TEGAL DIDAERAH ALIRAN SUTET PLN DESA HARJASARI PENUH DENGAN KEPUYENGAN DAN MEMAKAN PIKIRAN DAN TENAGA MATERI FINANSIAL YANG BESAR NAMUN SESUAI TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI HARUS SAYA TEMPUH WALAUPUN KEADAAN TAK ADA DUKUNGAN DARI KELUARGA DAN FAMILLY. TAPI KKN HARUS DILAKSANAKAN DAN DIJALANKAN
Sabtu, 03 Oktober 2009
CUMI MLM AHAD
Kisah Sedih di Hari Minggu
Sabtu malam kusendiri
Tiada teman kunanti
Di sekitar kulihat diam
Tiada seindah dulu
Mungkinkah ini berarti
Aku t’lah patah hati
Walaupun kuberkata bukan
Bukan itu
Penyesalanku semakin dalam dan sedih
Aku serahkan semua milik dan hidupku
Aku tak mau menderita begini
Mudah - mudahan ini hanya mimpi
Hanya mimpi
Kisah sedih di hari minggu
Yang selalu menyiksaku
Kutakut ini kan kubawa
Sampai mati
Penyesalanku semakin dalam dan sedih
Aku serahkan semua milik dan hidupku
Aku tak mau menderita begini
Mudah mudahan ini hanya mimpi
Hanya mimpi
